ADART KELOMPOK TANI TERNAK





     style="display:block"
     data-ad-client="ca-pub-1918017129002773"
     data-ad-slot="4017947369"
     data-ad-format="auto">

AD / ART KELOMPOK PETERNAK SAPI “MANUNGGAL”

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Kelompok ini bernama Kelompok Peternak Sapi “ MANUNGGAL “
Pasal 2
Kelompok peternak Sapi “MANUNGGAL” berkadudukan di Desa Purwosari kab. Wonogiri
Pasal 3
Kelompok peternak Sapi “MANUNGGAL” didirikan pada tanggal 05 mei 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Kelompok peternak Sapi “MANUNGGAL” didirikan dengan maksud untuk memberdayakan petani pada umumnya dan anggota Kelompok peternak Sapi “MANUNGGAL” pada khususnya.
Pasal 5
Untuk maksud sebagaimana pada pasal 4 pengurus kelompok dapat mengembangkan anggotanya menjadi sub kelompok atau Kelompok peternak Sapi “MANUNGGAL” II dan seterusnya pada wilayah Kabupaten Wonogiri.
Pasal 6
Tujuan Kelompok Peternak Sapi “Manunggal” adalah :
1. Mengembangkan populasi ternak sapi dan memajukan usaha tani lainnya.
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha pembibitan ternak sapi dan usaha lainnya.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota Kelompok peternak Sapi “MANUNGGAL” adalah warga Desa Purwosari khususnya, dan warga Kabupaten Wonogiri pada umumnya yang menyetujui AD / ART ini dan bersifat stelsel aktif serta berkemauan mengembangkan usaha pertanian pada umumnya dan usaha pembibitan ternak sapi pada khususnya.
Pasal 8
Syarat Anggota :
1. Warga Desa Purwosari atau warga Kabupaten Wonogiri
2. Telah menjalani usaha ternak sapi atau usaha pertanian lainnya
3. Memiliki ketekunan dalam usaha ternak sapi atau usaha pertanian lainnya
4. Berorientasi kemajuan usaha.
Pasal 9
Hak dan kewajiban anggota
1. Hak Anggota
a. Mendapatkan pembinaan
b. Mendapatkan bantuan
c. Mendapatkan hak fasilitasi pemasaran produksi
d. Mengembangkan usaha ternak untuk bisa mandiri
e. Berpendapat dalam rapat-rapat atau di luar rapat
f. Dipilih dan memilih
2. Kewajiban Anggota
a. Membayar simpanan pokok Rp. 5.000,00
b. Membayar simpanan wajib Rp. 2.000,00 setiap bulan
c. Menggulirkan anakan sapi pertama pada peternak lain dan memberikan bagian keuntungan sebesar 50 % pada kelompok untuk anakan ke dua
d. Mengikuti pertemuan bulanan dan pesmusyawaratan kelompok
e. Mengikuti pelatihan
f. Mengikuti musyawarah rapat anggota
g. Mentaati peraturan kelompok
h. Mengembangkan usaha untuk menjadi petani mandiri
3. Pemberhentian Anggota
Anggota kelompok dinyatakan berhenti apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri secara tertulis
c. Diberhentikan atas dasar keputusan rapat anggota karena telah melakukan pelanggaran
d. Mengingkari AD / ART dan peraturan – peraturan kelomok lainnya
e. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus :
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis
2. Masa jabatan pengurus untuk 3 tahun masa bakti dan dapat dipilih kembali
3. Pengurus berkewajiban menjalankan tugas-tugas kepengurusan yang diamanatkan melalui rapat anggota
4. Pengurus berkewajiban memanaj program kelompok
5. Pengurus berhak mendapatkan honor sesuai dengan hasil kinerjanya atas dasar musyawarah anggota dan ketersediaan anggaran.

BAB V
RAPAT – RAPAT
Pasal 11
Rapat – rapat kelompok terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Rapat pengurus
3. Rapat Bulanan
4. Rapat Anggota Istimewa


BAB VI
ATURAN PEMBAGIAN HASIL
Pasal 12
Hasil usaha ternak adalah anakan/pedhet dari induk yang telah dipelihara atas bantuan kelompok dan atau usaha pertanian lainnya yang permodalannya atas bantuan kelompok.

Pasal 13
Pembagian hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 adalah 50% untuk peternak anggota dan 50% untuk kelompok tani.

Pasal 14
Bagi hasil dari kelompok angota yang terhimpun pada kelompok tani adalah dana untuk pengembangan usaha anggota dan kelompok tani..

Pasal 15
Pengembangan usaha angota adalah anggota yang sudah terhimpun dalam kelompok induk atau sub kelompok.


BAB VII
PENUTUP
Pasl 17
Hal – hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dengan keputusan musyawarah anggota kelompok.

Pasal 18
Apabila terdapat kesalahan didalam AD/ART ini akan dibetulkan melalui musyawarah anggota kelompok.


Wonogiri, 10 Mei 2010

KELOMPOK PETERNAK SAPI “MANUNGGAL”
DESA PURWOSARI KAB.WONOGIRI


Ketua Sekretaris




JOKO SIHONO SE MARLAN

Enam Tipe BUMDesa